BACA JUGA:Harga Cabai Masih Tinggi, Ini Keluhan Masyarakat Bengkulu
“Tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Milyar,” terangnya.
Pada kesempatan itu Hendra mengatakan selain menerima tersangka AS yang telah dilimpahkan Polda Bengkulu. Kejari BS juga telah mengamankan sebanyak 72 jerigen dengan isi BBM jenis Bio Solar subsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 2.304 liter.
“Tersangka AS selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Manna selama 20 hari ke depan dan terus akan menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (117)
Kategori :