Di sisi lain, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu ditunjuk untuk mendampingi anak di bawah umur tergabung dalam "Geng Siap Tempur" yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi. Pendampingan akan dilakukan sampai kasus mereka selesai atau menerima putusan dari pengadilan.
Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati SPsi MH menceritakan, berdasarkan pendampingan, kondisi anak-anak pelaku begal yang saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Selebar baik, tidak ada masalah.
Baik kondisi fisik, psikologi dan kesehatannya semuanya baik. Ia juga menyebutkan, kepolisian memperlakukan anak-anak tersebut dengan sangat baik. Mereka ditempatkan di dua ruangan sel tahanan, tidak dicampur dengan tahanan lain. Tahanan tersebut khusus untuk menampung 16 orang pelaku.
"16 orang itu ditempatkan di 2 ruang tahanan, khusus mereka tidak ada tahanan lain. Dari pantauan kita, kondisi mereka sangat bagus, tidak ada masalah, baik psikologi, kesehatan dan fisik semuanya baik," jelas Ainul.
Lebih lanjut Ainul mengatakan, hampir semua yang terlibat aksi kriminal karena kurang mendapat perhatian dan pengawasan dari orang tua. Penyebabnya karena orang tua yang bercerai, sebab lainnya jauh dengan orang tua. Karena ada pelaku yang kos di Kota Bengkulu sementara orang tuanya berada di luar Kota Bengkulu.
Ada juga yang tinggal dengan neneknya, karena orang tuanya sudah bercerai. Pihak sekolah juga harus terlibat dalam pengawasan anak didiknya. Anak harus dipantau kesehariannya saat disekolah. Jika sering tidak masuk, sering mengantuk atau sering bermasalah harus segera ditindak lanjuti.
Sesuai dengan arahan dari Gubernur Bengkulu yang memerintahkan seluruh Kepala Sekolah harus memperketat pembinaan anak bersama dengan orang tua. Terutama kepala sekolah yang anak didiknya terlibat dalam Geng Siap Tempur.
"Ada orang tua mengatakan anaknya memang dari keluarga yang broken home, sehingga diasuh neneknya. Jika demikian, pengawasan terhadap anak jelas tidak ketat. Tidak hanya orang tua, sekolah juga harus memantau anak didiknya. Jika perlu libatkan orang tua anak didik untuk memberikan pengawasan," imbuhnya.
Terkait dengan proses hukum selanjutnya, pihak kepolisian akan memilah siapa saja yang menjadi aktor utama dalam kasus tersebut. Siapa yang hanya ikut-ikutan, siapa yang masih usia di bawah umur dan dewasa.
Polresta Bengkulu juga akan melakukan asesmen dan trauma healing kepada para pelaku.
"Dari hasil koordinasi dengan Polresta Bengkulu, para pelaku akan dipilah, siapa masih anak-anak, dewasa, yang terlibat langsung, ikut-ikutan. Para pelaku juga akan dilakukan asesmen dan trauma healing," tutup Ainul.
Jumlah anak yang didampingi UPTD PPA ada 15 orang dari total 16 orang. Satu orang tidak masuk kategori anak di bawah umur meski masih sekolah SMA, karena usianya 19 tahun.
Para pelaku yang ditangkap tim gabungan Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran Rabu (25/10) lalu masing-masing berinisial Cr (19), EA (16), DP (16), AT (15), AW (16), RA (17), GH (15), MD (16), Rj (15), An (15), MA (16), YM (18), SS (18), DW (17), Rv (16) dan Ad (17).(167)
Hanya 8 Orang Berstatus Pelajar