Kuota Pendaftar di Provinsi Setempat: 50 orang untuk >5 rombel dan 30 orang untuk ≤5 rombel
Kuota Pendaftar di Luar Provinsi: 30 orang untuk >5 rombel dan 15 orang untuk ≤5 rombel
7. MAN IC Paser
Kuota Pendaftar di Provinsi Setempat: 50 orang untuk >5 rombel dan 30 orang untuk ≤5 rombel
Kuota Pendaftar di Luar Provinsi: 30 orang untuk >5 rombel dan 15 orang untuk ≤5 rombel
BACA JUGA: Alternatif Identifikasi Boraks dari Limbah Kulit Pisang, Siswa/Siswi Madrasah Ini Raih Medali Emas
8. MAN IC Pekalongan
Kuota Pendaftar di Provinsi Setempat: 50 orang untuk >5 rombel dan 30 orang untuk ≤5 robel
Kuota Pendaftar di Luar Provinsi: 30 orang untuk >5 rombel dan 15 orang untuk ≤5 rombel
9. MAN IC Bangka Tengah
Kuota Pendaftar di Provinsi Setempat: 50 orang untuk >5 rombel dan 30 orang untuk ≤5 rombel
Kuota Pendaftar di Luar Provinsi: 30 orang untuk >5 rombel dan 15 orang untuk ≤5 rombel
10. MAN IC Padang Pariaman