Harianbengkuluekspress.id – Terdakwa kasus duel maut ayah dan anak dengan dua beradik, Een Fernando (26) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manna. Pada peristiwa berdarah tersebut terdapat 3 korban jiwa dan hanya terdakwa Een yang dapat selamat, meskipun sempat harus dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis.
Een sendiri merupakan warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna. Ia selain sebagai terdakwa juga sebagai saksi kunci serta anak dari salah seorang korban meninggal dunia, yaitu Kani Hartono. Saat itu duel terjadi antara Kani dan Een dengan Jono dan Dudi yang merupakan dua beradik kandung warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Persawahan Kurauan Desa Sebilo, Kecamatan Pino pada Senin 14 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum, Kasi Pidum Arya Marsepa SH menyampaikan sidang yang digelar pada Senin 4 Maret 2024 merupakan sidang pemeriksaan terakhir terdakwa, karena saksi-saksi telah lebih dulu dimintai keterangan pada persidangan sebelumnya yang telah digelar sebanyak 5 kali.
“Hari ini kita terakhir pemeriksa keterangan terdakwa dan sebelumnya kita juga telah memeriksa saksi-saksi, termasuk ahli dan selanjutnya akan digelar sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar Arya kepada BE, Senin 4 Maret 2024 selepas digelarnya sidang di Ruang Sidang PN Manna.
BACA JUGA:Kodim Gandeng Pemkab BS untuk Gelar Kegiatan Ini
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Belum Digunakan, Persiapan Pilkada KPU Kota Bengkulu Baru Sebatas Ini
Lebih lanjut, Arya menjelaskan pada persidangan bukan hanya saksi-saksi dan alat bukit lainnya. Bahkan untuk saksi sendiri yang dihadirkan pada persidangan pada perkara duel maut yang disebabkan karena perebutan lahan tersebut ada sebanyak 7 orang. Namun pada persidangan berlangsung pihak jaksa penuntut umum mendapati keterangan dari terdakwa sering berubah-ubah, khususnya dengan keterangan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.
“Itu hak terdakwa membela diri, tetapi kita di sini sudah menghadirkan saksi-saksi dan alat bukit lainnya yang nantinya akan kita tuangkan pada surat tuntutan, sesuai dengan pendapat kita bahwa terdakwa ini adalah pelakunya,” jelasnya.
Arya juga menambahkan saksi-saksi yang diperiksa pada persidangan adalah saksi-saksi petunjuk setelah kejadian yang bertemu dengan terdakwa. Sebab pada saat itu tidak ada saksi selain terdakwa, karena pada peristiwa di lahan persawahan tersebut hanya ada terdakwa dan ketiga korban lainnya yang telah meninggal dunia.
“Pada saat itu memang tidak ada (Saksi-saksi, red), tetapi setelah kejadian ada beberapa saksi yang bertemu dengan terdakwa dan juga ada saksi-saksi petunjuk yang menyatakan bahwa terdakwa ada di tempat, serta kita sinkronkan dengan petunjuk lainnya dan juga keterangan ahli,” tambahnya.
BACA JUGA:Kasus DBD di BU Naik 3 Kali Lipat, Ini Penyebabnya
Adapun untuk barang bukti yang dibawa ke persidangan, yaitu 3 bilah senjata tajam jenis kuduk dan satu unit senjata api yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Kalau dari pengakuan terdakwa senjata api yang ditemukan adalah milik korban meninggal dunia Jono, Begitu pun dengan 3 bilah kuduk yang ditemukan dari pengakuan terdakwa milik ketiga korban meninggal dunia, yaitu Kani, Jono dan Dudi.
“Kalau terdakwa sendiri dia tidak mengaku membawa senjata tajam, tetapi berhasil merebut salah satu senjata itu untuk menusuk saudara Jono dan dari pengakuan terdakwa ia hanya menusuk ssatu orang yaitu Jono,” terangnya.
Sementara itu, saksi ahli yang telah dimintai keterangan untuk mengungkap motif dari duel maut tersebut. Arya menyampaikan bahwa pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) BS menyatakan bahwa lahan persawahan yang diperebutkan antara Kani dengan Jono dan Dudi telah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Adapun pemilik sah lahan tersebut sesuai dengan sertifikat adalah milik Jono dan Dudi. Namun tanah tersebut diklaim oleh Kani yang mengaku lahan tersebut adalah miliknya, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti-bukit autentik kepemilikan lahan tersebut.