Kasus KYG Segera Disidang, Melibatkan Bank BUMN dan Pengembang di Kota Bengkulu Ini Modus Penyimpangannya

DOK/BE Dua tersangka korupsi KYG BTN yang disidik Kejari Bengkulu. Saat ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu, sidang perdana dimulai tanggal 27 Februari 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melimpahkan perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Kasus ini segera disidang dalam waktu dekat.

Berkas perkara tersebut atas nama 2 tersangka, yakni ZM selaku mantan Branch Manager dan bawahannya berinisial DU. Perkara dugaan korupsi tersebut melibatkan salah satu bank dengan pengembang perumahan PT RP pada 2015-2020. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar. 

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Marjack Ravilo SH MH kepada BE, Senin, 17 Februari 2025.

"Berkas perkara 2 tersangka korupsi KYG yang ditangani Kejari Bengkulu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, diagendakan tanggal 27 Februari 2025," jelas Marjek.

BACA JUGA:MBG Perdana di Kaur, Sasar 469 Pelajar

BACA JUGA:Deteksi Aliran Menyimpang, Kejari Kaur Gelar Rakor

Terkait dengan modus korupsinya, ZM selaku branch manager memberikan kredit KYG kepada PT RP, tetapi pemberian KYG tersebut tidak memenuhi syarat, karena dokumen perjanjian kerja sama dan daftar usulan peminat konsumen direkayasa.

Selain itu, lahan yang dijadikan agunan pokok masih atas nama pihak ketiga. Adapun pihak ketiga tersebut bukan pemegang saham atau pengurus perusahaan. Selain itu, lahan agunan lokasinya tidak dalam satu hamparan dan terdapat enclave (daerah kantong) pada lahan tersebut. 

"Lebih kepada pengusulan yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian  negara," imbuhnya.

Tersangka ZM yang saat terjadinya korupsi merupakan Branch Manager juga terlibat korupsi KYG yang ditangani Kejari Bengkulu Tengah. Untuk perkara yang ditangani Kejari Bengkulu Tengah sudah berproses di persidangan, sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dengan demikian, ZM terlibat 2 kasus korupsi, satu perkara ditangani Kejari Bengkulu dan satu perkara lainnya ditangani Kejari Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:10 Jenis Usaha Menjadi Prioritas Mendapatkan Pinjaman dari BRI, Cek Yuk

"Iya benar, dari 2 terdakwa, salah satunya juga terlibat korupsi KYG yang ditangani Kejari Bengkulu Tengah," pungkas Marjack.

Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka dipersangkakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan