Harianbengkuluekspress.id-Bulan suci Ramadan tinggal beberapa hari, Kementerian Agama melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menerbitkan Surat Edaran tentang pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia, selanjutnya di disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah.
Baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Ada 6 Point isi Surat Edaran tersebut, yakni :
1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;
2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
BACA JUGA:Menag Miliki 14 Rencana Aksi 2024 Guna Menyongsong Indonesia Emas, Ini Daftarnya
3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama
Terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Ramai-ramai Boikot Kurma Israel, Ini Daftarnya
Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Sisdiyanto menuturkan Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan.
Ini tentunya mengikuti ketetapan pembelajaran madrasah pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H.