harianbengkuluekspress.id - Kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang ingin mengurus layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
"Kami usahakan layanan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan pada bulan Maret 2024 ini," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Wiyanto SH.
Wiyanto menjelaskan, layanan perpanjangan SIM dilakukan dengan menggunakan mobil Simling yang sudah tersedia di Mapolres Benteng. Mendukung hal itu, Sat Lantas Benteng telah mengirimkan anggota untuk mengikuti pelatihan tentang pengoperasian peralatan SIM di Mapolda Bengkulu. Pasalnya, layanan perpanjangan SIM ini merupakan yang pertama di Polres Benteng.
"Tahap awal, layanan yang bisa diberikan ialah perpanjangan SIM A dan perpanjangan SIM A," imbuhnya.
BACA JUGA:Lomba Mancing Ikan di BS Jadi Agenda Tahunan, Ini Para Pemenangnya
Sedangkan, untuk layanan pembuatan SIM baru memang belum bisa dilakukan lantaran Polres Benteng belum memiliki sarana dan prasarana pendukung. Diantaranya, tempat uji bagi peserta yang ingin mengurus pembuatan SIM dan alat cetak SIM.
"Khusus untuk melayani perpanjangan SIM, bisa dilakukan secara keliling dan berpindah-pindah," demikian Kasat Lantas.(bakti)