SE Aturan Kerja Ramadan, Ini Poin-poin yang Harus Dipatuhi ASN Kota Bengkulu

Rabu 06 Mar 2024 - 21:16 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.9/09/B.VIII tentang jam kerja ASN dan PTT pemkot selama bulan suci ramadan 1445 Hijriah. Jam kerja ini juga diikuti dengan aturan dan tata cara kerja lainnya yang harus dilakukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto menerangkan, selama Ramadan seluruh ASN beragama muslim harus menonjolkan program religius Pemkot Bengkulu.

"Dibulan Ramadan seluruh OPD juga harus menggaungkan program-program religius, ada one day one juz, pengajian rutin, buka bersama anak yatim, sedekah Rp2 ribu dan kegiatan positif lainnya," ujar Eko Agusrianto, kepada BE, Rabu 6 Maret 2024. 

Eko menambahkan, selama bulan suci Ramadan seluruh ASN dan PTT wajib menggenakan busana muslim, seperti baju koko dan kopiah sedangkan wanita menggunakan hijab atau gamis. 

BACA JUGA:DKP Terima 500 Kartu Nelayan, Hasil Kerjasama DKP Bengkulu dengan Bank Ini

BACA JUGA:Demokrat Bentuk Tim Penjaringan Cawakot, Cari Sosol Calon Wali Kota yang Tepat

"Aturan ini harus diterapkan karena sesuai dengan nuansa ramadan," jelasnya. 

Sedangkan untuk ASN/PTT yang beragama Kristen, Buddha dan lainnya diharapkan untuk menyesuaikan keadaan yakni bebas pantas dan tidak berlebihan. 

"Silahkan menyesuaikan saja dengan tetap memperhatikan norma kesopanan," terang Eko. 

Ia juga menginggatkan agar kinerja disetiap bidang harus tetap maksimal, dan tidak mengurangi semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat meski sedang berpuasa. Sebab, pelayanan tidak boleh terhenti melainkan harus terus ditingkatkan. 

BACA JUGA:Kejati Miliki Auditor Kerugian Negara, Sejumlah Ini Anggota Tim Auditornya

"Meski puasa bukan berarti beban kerja menjadi berkurang melainkan optimal, para pegawai harus bisa benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk menuntaskan pekerjaan sembari meningkatkan amalan dibulan puasa," tandasnya. 

Oleh sebab itu, melalui SE yang dikeluarkan Pemkot telah mengatur jam kerja ASN/PTT dengan memperlambat jam masuk, serta mempercepat jam pulang. Hal ini hanya berlaku selama bulan ramadan saja, karena selama ramadan ada aktifitas sahur serta persiapan berbuka puasa. 

"Senin-Kamis jam masuk pegawai mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan, jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.," terangnya. 

Untuk dinas/instansi yang memiliki 6 hari kerja yakni Senin sampai Sabtu pulang pukul 14.00 WIB. Bedanya hanya pada jam istirahat di hari Jumat dikarenakan ada pelaksanaan salat Jumat. (Medi Karya Saputra)

Kategori :