Harianbengkuluekspress.id - Pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Provinsi Bengkulu sudah mulai digelar dan ditargetkan tuntas Jumat, 8 Maret 2024.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu bsiap untuk menerima gugatan terkait hasil Pemilu 2024.
Baik gugatan dari calon legislatif (caleg), partai politik (parpol), maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah SPdI MPdI mengatakan, semua gugatan yang masuk ke Bawaslu akan ditindaklanjuti.
"Bawaslu siap menindaklanjuti gugatan," ujar Faham dalam kegiatan konsolidasi media dalam rangka penguatan
pemberitaan hasil Pemilu 2024, di LS Cafe dan Resto Bengkulu, Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Prediksi 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih 2024-2029, Golkar Berpeluang Rebut Posisi Ketua
BACA JUGA:140 Honorer RSUD di RSUD Benteng Bergejolak Karena Persoalan Ini
Faham menjelaskan, gugatan dapat diajukan ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu RI, ataupun lembaga lain yang berwenang.
"Itu hak para peserta Pemilu untuk mencari keadilan," tuturnya.
Fahamsyah mengimbau para peserta pemilu yang ingin mengajukan gugatan untuk memahami aturan dan prosedur yang berlaku.
Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap gugatan yang diajukan.
"Silahkan ikuti jalur proseduralnya," tambahnya.
Faham mengatakan, Bawaslu akan terus melakukan pengawas pada proses pleno hasil Pemilu di tingkat provinsi. Jangan sampai kejanggalan yang terjadi tidak selesai pada proses pleno.
"Kita awasi sama-sama, kita kroscek jika ada kejanggalan maupun perbedaan," tuturnya.