Harianbengkuluekspress.id- Sebanyak 2.564 kotak atau setara 1 ton olahan pangan roti milk bun asal Thailand, dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jajanan yang sedang viral diperkirakan bernilai Rp 400 juta tersebut merupakan hasil sitaan dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan barang bawaan itu disita karena melebihi batas maksimal.
Dimana setiap penumpang rata-rata membawa puluhan hingga ratusan kotak milk bun berbagai varian.
Yang diduga jajanan tersebut bukan untuk dikonsumsi pribadi, melainkan barang jasa titipan atau jastip.
"Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gatot lewat keterangan tertulis, Jumat 8 Maret 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Terintegrasi, Kantor Bea Cukai Bengkulu Terapkan ini
BACA JUGA:Konsumsi Rokok Ilegal Berbahaya, Ini Kata Kepala Bea Cukai Bengkulu
Seraya menambahkan jumlah tersebut tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, sehingga besar dugaan jajanan tersebut untuk tujuan komersial atau jasa titipan.
Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang.
Oleh karenanya, pihak Bea cukai melakukan penindakan melakukan pemusnahan untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat,
Karena makanan tanpa izin BPOM tersebut diduga tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.
Penindakan dan pemusnahan juga sebagai transparansi kepada masyarakat dalam penyelesaian barang hasil penindakan Bea Cukai.
Diharapkan penindakan tersbut dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor.
Ia mengimbau agar masyarakat senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM, tutupnya. (**)