Pemilik Klinik Kecantikan dan Asisten Ditangkap Polisi, BPOM Ungkap Begini
ouner kecantikan Ria Beauty Ditangkap pihak aparat hukum -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) buka suara terkait " klinik " Ria Beauty.
Yaitu Klinik kecantikan yang telah melakukan praktekkan kecantikan tidak memenuhi standar alias ilegal.
Fakta mengejutkan, influencer Ria Agustina, pemilik dan pelaku kegiatan ilegal, rupanya bukan seorang dokter kecantikan dan telah merauh keuntungan ratusan juta rupiah.
Menurut pemeriksaan polisi, yang Ria Agustina hanya lulusan sarjana perikanan dengan sertifikat pelatihan.
Sejumlah perangkat peralatan medis yang digunakan klinik abal-abal itu yang berfungsi untuk menghilangkan memar atau bekas jerawat juga tidak sesuai dengan izin edar.
Demikian pula, temuan krim anestesi dan serum dilaporkan tidak berlisensi BPOM.
BACA JUGA:Makan Tape Singkong Setiap Malam, Lihat Perubahan Di Tubuh Anda
BACA JUGA:Selain Sebagai Sayuran Hijau, 4 Manfaar Daun Singkong Bagi Penderita Diabetes
"Tentunya menjadi perhatian kami, dan tentunya BPOM RI akan bertindak sesuai tupoksinya, kami sudah bertindak, kepada deputi yang menangani hal ini terkait kosmetik tadi," Kepala BPOM, Taruna Ikrar
Ia juga menegaskan terbongkarnya praktik ilegal ini menjadi konsen bagi BPOM.
"Dan jadi tidak memiliki persetujuan pemasaran, tentu saja ini ilegal, saya berbicara dengan deputi 4 untuk mencoba observasi masalahnya," jelasanya.
Beredar, dalam menyelediki kasus semacam ini, BPOM RI dikabarkan memiliki 600 penindak pegawai nasional yang tersebar di seluruh Indonesia.
Maraknya layanan kecantikan yang menjanjikan hasil yang instan, BPOM tak bosan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih klinik. Masyarakat diminta cerdas dan memilih klinik yang menjamin konsumen dengan memiliki sertifikasi izin praktek dan obat yang digunakan memiliki izin resmi dari BPOM.
" Saat memilih perawatan di klinik, masyarakat tidak boleh tertipu dengan godaan harga murah" sarannya.