Harianbengkuluekspress.id - Menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 12 Maret 2024, Polres Kaur telah memberlakukan larangan terhadap sejumlah aktivitas yang dapat mengganggu ibadah puasa. Termasuk sahur on the road (SOTR), balapan liar, tawuran dan penggunaan petasan.
“Selama bulan puasa ini kita sudah menyampaikan larangan berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, tawuran dan menyalakan petasan,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi, Senin 11 Maret 2024.
Dikatakan Kapolres, selama bulan bulan suci Ramadan ini pihak kepolisian siap untuk menjaga keamanan. Juga jajaran Polres Kaur bekerjasama dengan stakeholders terkait berkomitmen akan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Juga pihaknya akan melakukan patroli mulai pada jam malam oleh jajaran Polres Kaur bersama Polsek-Polsek.
BACA JUGA:Kemenag Rilis Buku Syiar Ramadan dan Khutab Jumat, Mau? Unduh Saja Disini
BACA JUGA: Rawan Dehidrasi, Hindari 4 Minuman Ini Saat Puasa
“Nanti anggota kita akan terus melakukan patroli dengan sasaran pada titik vital atau titik kumpul masyarakat Kabupaten Kaur,” terangnya.
Ditambahkan mantan Danyon C Resimen I Pas Pelopor Korbrimob Polri ini, ia juga meminta masyarakat melapor ke polisi jika ada warga yang melakukan SOTR maupun tawuran.
Dimana pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada kelompok yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut. Juga mengimbau agar masyarakat memperbanyak kegiatan positif seperti beribadah, tadarus dan tarawih.
“Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Juga jika ada melakukan kegiatan balapan liar, SOTR dan tawuran nanti kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (Irul)
BACA JUGA:Berbuka Puasa dengan Kurma, Ternyata Ini Khasiatnya