BACA JUGA:Pertalite Cepat Habis dan Langka di SPBU, Pertamina Sebut Ini Penyebabnya
Rayyendra menjelaskan, pada mekanisme pencalonan menggunakan Parpol, pihak Parpol tentunya harus memenuhi jumlah persentase dari jumlah kursi DPRD kota Bengkulu yang duduk, yakni sebanyak 20 persen.
"Itu harus memenuhi 20 kursi oleh Parpol yang ada kandidatnya," tegasnya.
Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak kurang lebih ada 240 ribu yang sekarang ini pun terdaftar pada Kota Bengkulu.
Sebagai untuk informasi saja, mekanisme perorangan berdasarkan dari peraturan perundangan. Calon perorangan ini harus memenuhi beberapa aturan penting. (Bhudi Sulaksono)
Kategori :