Rekam e-KTP Kota Tertinggi, Ini Langkah Dinas Dukcapil Kota Bengkulu
INDRI/BE Suasana ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu mencatat prestasi gemilang dengan pencapaian perekaman e-KTP mencapai 100,1 persen. Keberhasilan ini menempatkan Kota Bengkulu sebagai daerah tertinggi di Provinsi Bengkulu dalam pelayanan administrasi kependudukan. Dengan total 280.158 orang wajib memiliki e-KTP, sebanyak 279.496 individu telah berhasil merekam identitasnya, dengan tingkat perekaman mencapai 100,1 persen.
Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu, Widodo, menyatakan keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak yang mendukung layanan administrasi kependudukan.
"Persentase 100,1 persen ini menunjukkan bahwa kami mampu melayani penduduk Kota Bengkulu yang berjumlah sekitar 394.192 jiwa dengan optimal," ujar Widodo.
Widodo juga menegaskan, Kota Bengkulu memimpin di Provinsi Bengkulu dalam hal perekaman e-KTP. Jika dibandingkan dengan 9 kabupaten/kota lain di Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu berhasil meraih pencapaian tertinggi. Ini menjadi bukti Dukcapil sangat serius dan efisien dalam menjalankan program perekaman identitas penduduk.
BACA JUGA: Kelas Pintar 'Dorong' Adaptasi Teknologi, Ini Kata Penjabat Wali Kota Bengkulu
BACA JUGA:7.100 Pekerja Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu strategi andalan yang diterapkan adalah program Dukcapil Keliling (Duklink). Program ini menggunakan kendaraan operasional untuk memberikan layanan administrasi kependudukan ke masyarakat di berbagai wilayah, khususnya bagi mereka yang sulit mengakses kantor Disdukcapil.
"Program Duklink terbukti sangat efektif dalam mempercepat perekaman e-KTP, terutama di kawasan yang jauh dari pusat kota," ujar Widodo.
Selain perekaman e-KTP, Disdukcapil Kota Bengkulu juga melayani penggantian foto pada KTP untuk kondisi tertentu. Widodo menjelaskan, penggantian foto diperbolehkan jika foto pada KTP buram atau wajah tidak terlihat jelas.
"Selain itu, wanita Muslim yang sebelumnya tidak berhijab juga dapat mengganti foto KTP menjadi berhijab. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Widodo.
Proses penggantian foto KTP dilakukan dengan mudah.
BACA JUGA:Nasib Honorer Tunggu Peraturan Pemerintah, Begini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu
"Cukup datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa KTP lama dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, masyarakat diminta mengisi formulir dan diarahkan untuk merekam foto baru," ungkap Widodo.
Namun, Widodo menegaskan, penggantian foto tidak dapat dilakukan hanya karena alasan estetika.