Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menjadikan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 bahan evalusi dalam penyelenggaraan Pemilhan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) mendatang. Hal tersebut lantaran, KPU Kota Bengkulu merupakan daerah pilih terbanyak yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada tempat pemungutan suara (TPS).
“Pasca Pemilu kemarin menjadi evaluasi kita, terutama PSU menjadi evaluasi penting pada Pemilukada pada November mendatang,” kata Komisioner KPU kota, Anggi Stehefsen, Senin, 11 Maret 2024, kepada BE.
Dia menjelaskan, pasca penyelenggaraan pleno kota. Pihaknya belum menerima aduan atau perotes terhadap hasil pleno tersebut. Namun hingga sekarang ini, KPU pun masih memberikan ruang untuk para peserta Pemilu untuk mengevaluasi hal tersebut.
“Kita belum menerima laporan, tentu ada waktu senggang saat ini,” jelasnya.
BACA JUGA:Ariyono Gumay Seleksi Calon Wawali, Ini Beberapa Sosok yang Dilirik
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Imbau Masyarakat Bijak Sikapi Perbedaan 1 Ramadan
Anggi mengungkapkan, saat ini KPU Kota Bengkulu tengah fokus mengikuti jalannya rapat pleno KPU provinsi. Sesuai dengan mekanisme pada pleno dari KPU provinsi, pihaknya akan memaparkan D Hasil atau hasil rekapitulasi suara di kota.
"Kita sekarang ini fokus pada rapat pleno provinsi,” beber Anggi.
Anggi menyebutkan, setelah rapat pleno tingkat provinsi usai, maka KPU kota akan fokus pada tahapan Pemilukada atau pada Pilwakot (Pemilihan Walikota) 2024.
“Setelah ini selesai, baru kita fokus pada Pilwakot,” terangnya.
BACA JUGA:Sewa Pesawat Haji Disiapkan Rp 15 Miliar Pemprov Bengkulu Segera Survei Calon Maskapai
Anggi juga menekankan, bentuk kesiapan harus diperhitungan secara matang. Baik secara pendanaan sebagai sarana vital di dalam pelaksanaan Pemilukada, kemudian kesiapan perangkat adhock nantinya.
“Tentu banyak persiapan mulai dana dan para petugas,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad menjelaskan, memasuki tahapan Pemilukada yang telah dimulai sejak bulan Januari 2024. Terkait sistem pencalonan untuk calon kepala daerah dapat melalui dua sistem, yakni melalui Partai Politik (Parpol) dan perseorangan.
"Kita ketahui, untuk pencalonan menjadi kepala daerah ini ada dua jalur, perorangan dan parpol," tuturnya.