dua jemaah asal Rejang Lebong, seorang jemaah asal Mukomuko, 5 jemaah dari kabupaten Kaur serta dua jemaah dari kabupaten kepahiang.
" Dua jemaah haji gagal sistem dikarenakan tidak istithaah, sedangkan jemaah pendampingan merupakan usulan dari kabupaten/kota, " jelasnya.
Para jemaah yang nama-namanya masuk dalam kuota tersebut dapat melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan, kemudian melakuan pelunasan di tahap kedua.
" Pelunasan tahap II merupakan kesempatan bagi para jemaah, harapannya dapat segera melakukan pelunasan, " tutupnya. (**)
Kategori :