Idul Fitri 2024, Perangkat Desa dan Honorer Gigit Jari, Ternyata Karena Hal Ini

Minggu 17 Mar 2024 - 10:16 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Momen Hari raya Idul fitri merupakan momen yang ditunggu-tunggu para PNS dan karyawan. Pasalnya, sebelum hari raya ada pembagian tunjangan hari raya (THR).

Dengan adanya THR tersebut, dapat untuk membeli baju lebaran keluarga dan kebutuhan lainnya.

Hanya saja, momen lebaran idul fitri tahun 2024 ini, kebahagiaan dengan hadirnya THR tersebut rupanya tidak berlaku bagi Perangkat desa dan hononer.

Sehingga, disaat para ASN dan karyawan lainnya mendapatkan THR, mereka harus gigit jari.

BACA JUGA:Razia Bali dan Knalpot Brong di Kawasan Obyek Wisata, Ratusan Motor Ditilang

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat dan Abdul Somad Sarankan Baca Doa Ini, Insya Allah Anak Memiliki Daya Ingat yang Kuat

Sebab, mereka tidak mendapatkan THR pada momen hari raya idul fitri tahun 2024 ini.'

Kepastian para perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan THR tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dikatakannya, Jika perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” katanya.

Hanya saja, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

Menurut Tito, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau menteri keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tetapi jangan memberatkan dana desa,” ungkap Tito.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Menutupi Jalan Lintas Padang Panjang, Begini Kondisinya Sekarang

Kategori :