Idul Fitri 2024, Perangkat Desa dan Honorer Gigit Jari, Ternyata Karena Hal Ini

Minggu 17 Mar 2024 - 10:16 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Anda Sedang Galau, Ini Tips Ampuh untuk Mengatasinya

Diitambahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras,  Abdullah Azwar Anas jika honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Kecuali yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujarnya.(*)

Kategori :