harianbengkuluekspress.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah menyepakati untuk besaran zakat fitrah 1445 H/2023 M ada 3 kategori. Yaitu kategori pertama Rp 45 ribu, kategori kedua Rp 40 ribu dan kategori ketiga Rp 35 ribu. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pihak Bagian Kesra Setdakab BU, Baznas BU, Dinas Perdagangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten BU dan Ormas Islam lainnya, Kamis 21 Maret 2024 di aula Sakinah Kantor Kemenag BU.
"Allhamdulillah dari rapat penentuan zakat fitrah tadi telah disepakati untuk besaran zakat fitrah ada 3 kategori, yakni ketegori pertama Rp 45 ribu per jiwa, kategori sedang Rp 40 ribu per jiwa dan kategori biasa Rp 45 ribu per jiwa," kata Kepala Kemenag BU H Nopian Gustari SPdi MPdi
Nopian menambahkan, besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter perjiwa (10 canting). Dimana untuk sebagai pedoman harga beras, pihaknya telah memantau harga beras di pasaran. Menurutnya, ada beberapa sample pasar induk di Kabupaten BU, sebagai pedoman harga beras, seperti di pasar kota Arga Makmur, pasar kerkap, Pasar Putri Hijau, Pasar lais dan Pasar Ulok Kupai. Dari hasil tersebut diketahui bahwa untuk besaran zakat fitrah bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya ada sedikit perbedaan harga dimana memang ditahun ini harga beras mengalami kenaikan, sehingga untuk besaran zakat fitrah tahun ini juga mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun sebelumnya.
"Dari hasil sample ini juga diketahui untuk besaran zakat fitrah tahun ini sedikit berbeda bila dibandingkan tahun sebelumnya dan tentukan ada kenaikan," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkab Benteng Serahkan Bantuan Hibah Masjid, Ini Bentuk Bantuannya
Selain menetapkan besaran zakat fitrah, Nopian juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah menetapkan besaran untuk pembayaran fidyah bagi seseorang yang meningalkan puasa. Dimana untuk besaran tersebut senilai Rp 40 ribu per hari bagi setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa. Ia pun berharap kepada kepala KUA se-Kabupaten BU melalui pengurus Masjid untuk dapat mensosialisasikan tentang Qimad Zakat Fitrah 1445H/2024 M, sekaligus memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di wilayah kerja masing-masing.
"Besaran zakat fitrah dan termasuk besaran pembayaran fidyah juga telah ditetapkan. Maka dari itu bagi seluruh kepala KUA mellaui pengurus mesjid untuk segera mensosialisasikan penetapan ini," tandasnya.(afrizal)