Harianbengkuluekspress,id - Kasus persetubuhan yang dilakukan orang terdekat korban kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Kali ini dialami oleh korban yang masih berusia 15 tahun, yang merupakan anak kandung dari pelaku berinisial DW (43).
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno SH dalam press rilisnya, Kamis 21 Maret 2024 mengatakan, bahwa kasus persetubuhan ini terungkap oleh istri pelaku sendiri, dikarenakan memergoki suaminya habis masuk dalam kamar korban.
Setelah dibujuk rayu ibunya, korban pun mengaku.
Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban selanjutnya melaporkan permasalahan ini ke Polsek Padang Jaya pada 28 Februari 2024, dan malamnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA:Asmara di Pondok Kebun, Cinta Gelap Guru dan Siswi Berujung Jeruji
BACA JUGA:PPP dan PAN Bakal Adu Kekuatan di MK, Sengketakan Selisih Suara di Dapil Ini
"Dari pengakuan korban aksi bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut sudah lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 lalu hingga terkahir yang dilakukan pada 22 Februari 2024," ujar Kapolsek.
Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku melakukan pengancaman kepada korban apabila korban mengadu akan dibunuh. Dan untuk aksi bejatnya tersebut pelaku melakukan di rumah pada saat istri atau ibu kandung korban tidak sedang berada di rumah.
"Modus tersangka melakukan ancaman kekerasan apabila tidak memenuhi nafsu bejatnya tersebut dan akan dibunuh jika bercerita dengan orang lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 81 Ayat 1 Juncto 76 D dan Juncto pasal 81 Ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 Juncto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan," pungkasnya.(127)