Harianbengkuluekspress.id - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu masih mengembangkan kasus peredaran narkoba melibatkan pasangan suami istri MS (39) dan DP (36) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Sudah 2 tahun pasutri tersebut menjual sabu di Kota Bengkulu.
Barang berasal dari Mr X yang saat ini sudah ditetapkan DPO oleh Subdit II Dit Res Narkoba Polda Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Wadir Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kanit I Subdit II Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Iptu Taslim.
"Sudah hampir 2 tahun mereka menjual sabu, untuk sumber barang dari Mr X sudah kami tetapkan DPO identitasnya kami rahasiakan. Mereka terlibat jaringan Kota Bengkulu," jelas Iptu Taslim.
BACA JUGA:Waspada Beli Obat Online, BPOM Sebut Tak Aman
BACA JUGA:BPIP Penentu Kelulusan Paskibraka, Ini Dia Kriteria Kelulusan
Terakhir pasutri tersebut mendapat sabu paket sedang, sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil. Untuk mempercepat penjualan, MS dan DP meminta tolong adik MS berinisial Pi serta teman Pi berinisial As.
Sama seperti kurir kebanyakan, mereka menggunakan sistem peta untuk mendistribusikan sabu pada konsumen. Setiap sabu habis terjual, Mr X akan mengirim lagi.
Untuk MS, DP dan Pi mendapatkan upah sejumlah uang dan sabu untuk mereka konsumsi. Selain mengedarkan, mereka juga menggunakan sabu.
"Mereka juga pengguna, terakhir mereka dapat dari Mr X paket sedang," imbuhnya.
Total sabu yang disita dari empat tersangka sebanyak 26 paket siap edar.
MS merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 lalu dan tersangka AS residivis kasus narkoba tahun 2017.
Untuk tersangka Pi dan DP belum pernah dihukum terkait kasus narkoba. Pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35tahun 2009 tentang narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.(167)