Yaitu diantaranya Kades dinilai tidak disiplin dan beberapa aset desa yang tidak digunakan sesuai peruntukan.
BACA JUGA:Mulai Akhir Juli 2024, Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Pernikahan, Ini Penjelasan Kemenag
Sehingga, ketidak puasan masyarakat dilampiaskan dengan penyegelan kantor desa dan tuntutan kades agar diberhentikan dari jabatan.
“Tuntutan masyarakat sudah disampaikan dan masyarakat juga diberikan pengertian agar tidak menyegel kantor desa. Saat ini kita serahkan semuanya ke Dinas PMD Bengkulu Selatan,” jelasnya. (Renald)
Kategori :