HARIANBE - Kabar gembir bagi para honorer, pasalnya ada kado spesial dari KemenPAN RB. Sebab, sebelumnya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, maka tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.
Namun, rencana tersebut dibatalkan pemerintah. Dengan disahkannya UU ASN 2023, tenaga honorer tidak akan dihapus atau mengalami PHK massal.
BACA JUGA: Pejabat ASN di Daerah Bakal Dipangkas, Ini Alasan MenPAN RB