Pejabat ASN di Daerah Bakal Dipangkas, Ini Alasan MenPAN RB

Jabatan ASN di daerah bakal dipangkas-JEFRY/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana mengurangi atau memangkas pejabat Aparatur sipil neraga (ASN) di daerah.

Hal itu sebagai upaya mendorong reformasi birokrasi yang lebih efisien dan berdampak.

BACA JUGA: 2024, Gaji PNS Gunakan Sistem Single Salary, Begini Skemanya

BACA JUGA: November 2023, Ada 9 Fenomena Langit, Ini Daftarnya

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, langkah ini akan mendatangkan penghematan hingga Rp 8 triliun.

Adapun jabatan yang akan dipangkas yakni posisi eselon II, III, dan IV. Diperkirakan efisiensi akan membuat pengurangan eselon II sekitar 1.238, eselon III sekitar 30.854, dan eselon IV sekitar 157.192.

"Dengan pemangkasan jabatan ini akan ada pengurangan 1.238 eselon II atau kurang lebih 2 per daerah. Kita akan hemat sekitar Rp 8 triliun, katanya.

Ia mengaku, langkah ini diambil berkaca pada sejumlah kondisi perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlebih di sejumlah daerah.

Dalam hal ini, ada daerah yang ibaratnya jumlah penduduk cuma 400 ribuan namun OPD-nya hampir setara dengan daerah berpenduduk 4 juta orang.Akibatnya, duitnya habis buat gaji pegawainya. 

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Kementerian PANRB berkoordinasi aktif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sehingga, nantinya disepakati sejumlah variabel yang akan menjadi dasar penentu penetapan jumlah jabatan daerah seperti jumlah penduduk, penanganan kemiskinan, hingga ekonomi. Hal itu mengaku pada Data BPS.

"Ini sudah tuntas dengan Kemendagri, dalam waktu dekat akan kita lakukan sosialisasi seiring dengan target prioritas Pak Presiden rencana kerjanya yang disebut dengan penyederhanaan birokrasi," beber Anas.

Nantinya akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) yang akan disampaikan ke seluruh daerah.

Sementara untuk pengaplikasiannya, dicontohkannya, misalnya di Kementerian Keuangan ada yang pensiun 2 posisi, maka perekrutannya nanti hanya untuk satu posisi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan