2024, Gaji PNS Gunakan Sistem Single Salary, Begini Skemanya

Gaji PNS 2024 gunakan sistem single salary-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Kabar terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary mulai tahun 2024. 

Dengan skema gaji tunggal ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja. 

BACA JUGA: November 2023, Ada 9 Fenomena Langit, Ini Daftarnya

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Kapolri Kumpulkan Seluruh Kapolda dan Kapolres, Ini Pesannya

Satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.

Skema ini merupakan salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). 

Tujuannya untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.  Sehingga, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

Selain itu, skema gaji tunggal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme ASN. 

Dengan sistem ini, penghasilan yang didapat masing-masing PNS bisa berbeda-beda tergantung grading yang didapatkan. 

Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang dinilai dari posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Adapun rumus penggajian PNS dengan sistem single salary adalah indeks gaji ditambah indek tunjangan kinerja dan ditambah indeks kemahalanan daerah.

Gaji PNS untuk golongan paling rendah atau pelaksana (JA-1) adalah sebesar Rp 2.472.000, dan paling tinggi untuk jabatan pimpinan tinggi utama Rp 11.921.2003.

Dengan skema ini, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. 

Dengan sistem ini diharapkan dapat memotivasi PNS untuk meningkatkan kualitas kerja mereka. Skema gaji tunggal ini juga menimbulkan beberapa tantangan dan permasalahan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan