Rohidin Bisa Maju Kembali di Pilkada 2024, Benarkah? Ini Alasannya

Rabu 27 Mar 2024 - 13:12 WIB
Reporter : Eko
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Kantor Desa Disegel Warga dan Dituntut Berhenti, Dinas PMD Segera Panggil Kades, Jika Terbukti.....

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Akhlak Jadi Lebih Baik

Hamin Pou akhirnya menjabat Bupati Bonebolango periode 2021-2026. Kasus ini adalah fakta hukum.

Melalui kasus tersebut, kita dapat melihat bahwa, putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020 tersebut menjelaskan cara menghitung masa jabatan bupati atau kepala daerah adalah sejak pelantikan.

Kita perlu mencermati pertimbangan putusan tersebut yang berkaitan pejabat definitif dan  pejabat pelaksana tugas.

Ada dua cara memahami dalam putusan MK, yaitu membaca utuh amar putusan  dan pertimbangan hukum yang sifatnya mengikat.

Hakim MK dalam putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023  tentu telah mempertimbangkan perkara-perkara sebelumnya yang berkaitan dengan norma perkara yang  diuji atau mutatif mutandis.

Hal ini tentu bisa menjadi landasan yurisprudensi pula bagi kita untuk menarik kesimpulan bahwa Pejabat pelaksana tugas kepala daerah atau Plt. tidak bisa disebut penjabat definitif  kepala daerah.

Seorang Plt. Kepala Daerah hanya menjalankan tugas Kepala Daerah yang masih menjabat. 

Sebagai Wakil Kepala Daerah yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala Daerah, hanya mendapatkan hak keuangan  sebatas gaji sebagai Wakil Kepala Daerah dan memiliki kewenangan yang terbatas, tidak seperti Kepala  Daerah definitif.

Dalam konteks ini, pertanggungjawaban Rohidin sebagai pelaksana tugas harus tetap kepada pemilik jabatan Gubernur yaitu Ridwan Mukti.

Pada intinya pelaksana tugas kepala daerah meaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam serba yang terbatas.

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Diberi Keselamatan Saat Mendaki Gunung

BACA JUGA:Update Harga Emas Rabu 27 Maret 2024, Antam dan UBS Kompak Naik

Selain sifat kewenangannya yang mandatoir, Juga tidak dibenarkan membuat keputusan yang sifatnya strategis.

Hak- hak protokoler, keuangan, gaji, dan tunjangannya Pun tetap dalam kapasitasnya sebagai wakil kepala daerah.

Kategori :