harianbengkuluekspress.id - Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menjadi salah satu lokus sengeketa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam memori gugatan tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke MK tersebut diketahui salah satu lokus tempat terjadinya dugaan kecurangan pemilu yang diperkarakan. Yakni di salah satu TPS di Desa Pasar Tebat Kecamatan Air Napal Kabupaten BU.
Ketua KPU BU, Santoso SPd mengatakan, gugatan PHPU oleh TPN Ganjar-Mahfud terhadap hasil Pilpres ke MK. Atas gugatan tersebut pihaknya telah mempersiapkan berbagai dokumen dan alat bukti yang akan dituangkan dalam proses sengketa.
"Ya, dari gugatan PHPU tersebut salah satu TPS yang ada di Desa Pasar Tebat Kecamatan Air Napal masuk dalam lokus PHPU ke MK. Dan atas hal tersebut kita telah mempersiapkan berbagai dokumen dan alat bukti yang akan dituangkan dalam proses sengketa tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemeriksaan Takjil Bebas Bahan Berbahaya , BPOM Bengkulu Lakukan Ini
Santoso menjelaskan, bahwa salah satu TPS yang menjadi lokus PHPU tersebut terdapat dugaan kecurangan yang digugat yaitu surat suara sah tercoblos melebihi jumlah pemilih. Namun Santoso mengungkapkan, hal tersebut merupakan sebuah kesalahan penulisan atau human error dari petugas KPPS. Dan itu sudah dilakukan perbaikan pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. Karena kekuatan menghadapi PHPU yakni pada menyiapkan data, dokumen dan merujuk kepada fakta.
"Kalau untuk gugatannya karena di salah satu TPS tersebut diduga ada kecurangan karena surat suara sah tercoblos melebihi jumlah pemilih. Namun, itu semua terjadi karena salah penulisan saja dan sudah dilakukan perbaikan di Pleno kecamatan. Selaku penyelanggara kita akan ikuti telah mempersiapkan data, dokumen yang akan menjadi bahan bersama dalam memberikan jawaban di Snegejat tersebut," pungkasnya.(afrizal)