Harianbengkuluekspress.id- Ada-ada saja ulah oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat.
Jika sebelumnya ada SPBU curang memainkan alat ukur BBM, kali ini ada SPBU yang curang dengan memalsukan BBM jenis pertamax.
Dari kasus tersebut, 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Adapun ke-4 SPBU tersebut yakni:
BACA JUGA:Sosok Inspiratif, Maya Nabila, Mahasiswa ITB Raih Gelar Doktor di Usia 24 Tahun, Ini Tips Suksesnya
BACA JUGA:Sertifikasi Guru Tanpa Tes Hingga 2026, Ini Syarat dan Tahapannya
1. SPBU 34.151.42 Jalan HOS Cokroaminoto No 8, Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tanggerang, Banten (Ciledug);
2. SPBU 34.151.39 Jalan KH Hasyim Ashari RT 02 RW 001, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Cipondoh);
3. SPBU 34.115.09 Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; dan
5. SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Sedangkan ke-5 tersangka yang sudah ditetapkan, yakni:
1. RHS (49), selaku pengelola SPBU 34.151.42 Ciledug dan SPBU 34.151.39 Cipondoh
2. AP (37) selaku manager SPBU 34.151.39 Cipondoh dan SPBU 34.151.42 Ciledug
3. DM (4) slaku manager SPBU 34.115.09 Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
4. RY (24) selaku pengawas SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Cimanggis, Kota Depok