5. AH (26), selaku pengawas SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Cimanggis, Kota Depok
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita 29.046 liter BBM Pertamax palsu dan uang tunai Rp 111 juta lebih.
Diretur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, Modus pelaku melakukan kecurangan, yakni dengan 'menyulap' Pertalite menjadi Pertamax.
Adapun caranya yaitu mencampurkan zat pewarna. Kemudian, BBM yang dipalsukan ini dijual kembali dengan harga Pertamax.
"Modus operandi para pelaku ini hampir sama ya, yaitu mencampurkan bahan berupa minyak subsidi Pertalite kemudian diberi pewarna biru yang mirip dengan Pertamax," katanya.
BACA JUGA:Terbaru, Hingga 2026, Semua Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes, Begini Mekanismenya
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Rp 500 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya
BBM jenis Pertalite yang sudah dicampur pewarna tersebut dijual dengan harga pertama. Jika pertamax dijual dengan harga Rp 10.000 perliter, kalau pertamax harganya Rp 12.950 per liter, sehingga anda keuntungan Rp 2.950 perliter.
Atas ulahnya itu, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 2002 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar. (*)