harianbengkuluekspress.id - Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara (BU), Arie Septia Adinata SE MAP mengungkapkan, dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten BU tahun 2025-2045, jalan lintas dari Kabupaten BU menuju ke Provinsi Jambi melintasi Kabupaten Lebong dapat segera terealisasi atau dibuka. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Musrenbang RPJPD belum lama ini yang dihadiri Staf Ahli Gubernur Bengkulu, Zahirman Aldi.
"Ya, didalam Musrenbang RPJPD ini, kita harap jalan lintas menuju ke Provinsi Jambi dari Kabupaten BU melintasi Kabupaten Lebong dapat segera terealisasi," ungkapnya.
Karena sebelumnya, lanjut Bupati, usulan tersebut sudah pernah dilakukan pemerintah daerah Kabupaten BU akan tetapi belum juga dapat terealisasi. Menurutnya, dengan dibukanya akses jalan lintas menuju Provinsi Jambi dari Kabupaten BU yang melintasi Kabupaten Lebong ini, dapat meningkatkan jalur akses barang dan jasa dalam peningkatan roda perekonomian yang lebih efesien.
"Ini salah satu upaya kita untuk melepas Kabupaten BU dari keterisolasian jarak tempuh. Bila akses jalan lintas ini teralisasi tentu akses mobilisasi barang dan jasa dalam meningkatkan roda perekonomian dari Kabupaten BU ke luar Provinsi dapat lebih efesien dan tidak perlu memutar lagi," terangnya.
Selain itu, Wabup Arie juga meminta, terhadap pembagian dana bagi hasil (DBH) dapat lebih ditingkatkan. Hal ini demi untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten BU.
"Kita berharap usulan yang semuanya ini kita lakukan yang menjadi prioritas Pemkab BU terhadap pembangunan jalan infrastruktur ini dapat terwujud," pungkasnya.
BACA JUGA:Perkuat Usulan RUU Pemerintahan Digital, DPD RI Kunjungan ke Sini
Sementara itu, mewakili Gubernur Bengkulu, Zahirman Aidi SPd MTPd selaku Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemprov Bengkulu menyampaikan, bahwa semua usulan di dalam RPJPD ini akan mampu dalam berbagai aspek pembangunan selama 20 tahun kedepan. Oleh karena itu beliau berharap dokumen RPJPD tersebut dapat disajikan secara praktis, jelas, dan terukur agar dapat menjadi acuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Transformasi pembangunan ini akan kita lakukan selama 20 tahun kedepan, untuk itu dokumen ini harus disajikan secara praktis, jelas, dan terukur agar bisa menjadi acuan pembangunan daerah secara berkelanjutan," tukasnya.(afrizal)