Cuti Bupati Lebong Segera Berakhir, Ini Tanggalnya

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra ST --

harianbengkuluekspress.id – Masa cuti Bupati Lebong Kopli Ansori SSos yang kembali maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebong tahun 2024 berakhir pada hari Sabtu 23 November 2024. Dengan demikian Bupati Lebong akan mulai kembali menjalankan tugasnya pada hari Senin 25 November 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra ST Mak mengatakan, bahwa sesuai surat yang sebelumnya telah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Bupati Lebong cuti selama masa tahapan kampaye Pilkada Lebong mulai tanggal 25 September-23 November 2024.

“Lebih kurang 2 bulan masa cuti yang diambil pak Bupati,” sampainya, Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA:Dosen Poltekes Latih Perawatan Luka DM di Rejang Lebong, Begini Caranya

BACA JUGA: IDI BS akan Gelar Turnamen HUT HKN, Rebutkan Hadian Jutaan Rupiah

Lanjut Herru, pengajuan cuti kepala daerah yang maju Pilkada menindaklanjuti surat yang sebelumnya diterima pihaknya, yaitu surat nomor : 100/925/B.I/11.UIII/2024 perihal cuti diluar tanggungan negara (CLTN) yang menyebutkan pengajuan cuti paling lambat diajukan tertanggal 30 Agustus 2024. Hal tersebut menindaklanjuti menindak lanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.

“Pengajuan surat cuti pak Bupati sendiri sudah kita serahkan pada tanggal 28 Agustus yang lalu,” jelasnya.

Masih kata Herru, dengan habisnya masa cuti Bupati Lebong maka untuk roda pemerintahan akan kembali berada pada Bupati Lebong, sementara Pelaksana tugas (Plt) Bupati yang sebelumnya dijabat oleh Drs Fahrurrozi MPd akan berakhir dan kembali menjabat sebagai Wakil Bupati Lebong.

“Tidak seperti kabupaten lain, Plt yang ditunjuk Pemprov karena Bupati dan Wakilnya kembali maju Pilkada,” ujarnya.

Sementara itu ketika ditanya terkait masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini, Herru tidak mengetahui secara pasti kapan akan berakhir. Namun bisa dipastikan berakhirnya masa jabatan setelah nantinya dilaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 ini.

“Untuk masa jabatannya saya tidak mengetahui, tetapi setelah dilantik siapa yang nantinya terpilih,” ucapnya.(erik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan