SK THLT di Lebong Dibagikan Sebelum Lebaran, Ini Alasannya

Minggu 31 Mar 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Erick
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id – Jika tidak ada halangan, sebelum libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/ 2024 masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemakb) Lebong telah menyerahkan Surat Keputusaan (SK) kepada seluruh Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) yang jumlahnya lebih kurang sebanyak 1.400-an orang untuk tahun 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Beni Kodratullah MM mengatakan bahwa untuk pencetakan dan pemeriksaan SK sendiri sudah selesai dilaksanakan oleh pihaknya.

“Selanjutnya kita serahkan ke pak Sekda untuk ditandatangani,” sampainya, Minggu 31 Maret 2024.

BACA JUGA:Idul Fitri Berpotensi Serentak, Berikut Pernyataan Wakil Menteri Agama

Lanjut Beni, mudah-mudahan seluruh SK yang telah diserahkan ke Sekda Lebong dan berharap bisa secepatnya ditandatangani Sekda, sehingga bisa secepatnya dibagikan kepada seluruh THLT yang diterima bekerja untuk tahun 2024 ini.

“Jika tidak ada halangan sebelum hari raya idul fitri, sudah kita bagikan,” jelasnya.

Masih kata Beni, dalam penyerahan SK untuk THLT sendiri, nantinya akan diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada merekrut THLT. Jikapun nantinya dibagikan oleh Bupati, Wabup ataupun Sekda, nantinya akan diserahkan secara simbolis.

“Namun untuk pastinya akan diserahkan secara global kepada masing-masing OPD,” ujarnya.

Sementara itu, untuk jumlah THLT yang diterima untuk tahun 2024 ini lebih kurang sebanyak 1.400 an, jumlah tersebut turun dari tahun 2023 yang lalu yang mencapai 1.700 an. Hal ini dikarenakan, THLT sudah menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Pastinya jumlah THLT berkurang, karena sudah ada yang menjadi P3K,” tuturnya.

Dalam kesemaptan ni juga, Beni meminta kepada THLT yang sebelumnya telah bekerja, untuk bisa bersabar. Karena SK pengangkatan mereka, tinggal pembagian lagi dan selanjutnya pembayaran honor sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari masing-masing OPD.

“SPMT nantinya untuk besaran honor yang akan didapat,” tutupnya.(erik)

Kategori :