Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus korupsi penyalahgunaan dana Hibah KPU Kabupaten Kaur, tahun anggaran 2022 ,berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 1 April 2024. Sepuluh orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur. Saksi yang dihadirkan merupakan pejabat dan honorer di KPU Kaur.
"Iya benar hari ini ada 10 saksi dari pegawai KPU Kaur. Dari bendahara, operator SIMAK BMN, Kasubag KPU, Kasubag teknis dan saksi lainnya," ujar JPU Kejari Kaur, Widia.
Dari keterangan saksi dipersidangan Yeni Rahayu selaku mantan Sekretaris KPU terungkap, honor perjalanan dinas dalam daerah yang dilakukan para saksi tidak dibayarkan. Setiap akan melaksanakan perjalanan dinas, saksi hanya dibayar Rp 50 sampai Rp 75 ribu, uang tersebut dibahasakan sebagai uang panjar. Seharusnya setiap perjalanan dinas, satu orang menerima Rp 300 ribu atau lebih. Bahkan sampai kasus tersebut ke ranah hukum, honor perjalanan dinas belum semua dibayarkan.
"Saya baru terima Rp 1,6 juta, seharusnya menerima sekitar Rp 4 juta. Saat ditanya kenapa belum dibayar katanya belum ada uang," jelas salah satu saksi, Firdiman Marcules selaku Bendahara KPU Kaur.
BACA JUGA: Musrenbang RPJPD Perkuat Target Pembangunan, Ini Pernyataan Penjabat Wali Kota Bengkulu
BACA JUGA:Penerimaan PPN di Bengkulu Anjlok, Berikut Penyebabnya
Saksi lainnya mengaku jika setiap perjalanan dinas menggunakan dana pribadi. Kemudian, untuk mencairkan honor perjalanan dinas, mereka mempersiapkan foto kegiatan, lembar SPPD, laporan perjalanan dinas dan laporan lainnya. Hanya saja, laporan tersebut tidak pernah diterima oleh sekretaris. Bendahara juga seperti pura-pura tidak tahu apakah dokumen tersebut sudah diterima atau belum.
"Dokumen memang sudah disampaikan, tetapi belum ada diserahkan kepada saya," ujar terdakwa Yeni.
Selain soal honor, ternyata beberapa pejabat di KPU Kaur, tidak semuanya melakukan perjalanan dinas sesuai jadwal. Misalnya saat perjalanan dinas dalam daerah verifikasi faktual partai politik, dari yang dilaporkan 16 kali perjalanan dinas tetapi hanya 14 kali dilakukan. Ada yang 10 kali tetapi hanya melakukan 8 kali perjalanan dinas. Tidak semua saksi yang melakukan hal tersebut, masih ada saksi lain yang melakukan perjalanan dinas sesuai yang dilaporkan. Seperti saksi yang merupakan karyawan honorer KPU Kaur.
Terdakwa Reni Rahayu ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 oleh Kejari Kaur. Dari total kerugian Rp 198 juta, sementara ini belum ada pengembalian yang dilakukan terdakwa. Penyidik telah menyita uang Rp 70 juta dari brankas di dalam Kantor KPU Kabupaten Kaur, saat melakukan penggeledahan.(Rizki Surya Tama)