Harianbengkuluekspress.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melakukan pengecekan kelayakan jalan bagi armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Tindakan tersebut untuk menjamin kenyamanan dan memastikan keselamatan masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Dishub BS, Alian SH menuturkan kendaraan pengangkut penumpang baik saat arus mudik dan arus balik harus dipastikan kelayakan kendaraannya.
Sehingga pengecekan kepada armada sangat perlu dilakukan dan menjadi hal yang sangat penting.
BACA JUGA: Kodim 0408 dan Kejari Gelar GPM, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Disnakertrans Buka Pos Pengaduan THR, di Sini Lokasinya
"Kita sudah lakukan pemeriksaan kendaraan kurang lebih ada belasan armada AKAP yang kami cek. Baik itu yang dimiliki langsung oleh PO (Perusahaan Otobus, red) ataupun milik pribadi," ujar Alian kepada BE.
Lebih lanjut, Alian mengatakan pengecekan kendaraan sesuai dengan standar operasional dan kelayakan jalan. Dari sejumlah armada yang telah dicek, masih ditemukan banyak kendaraan yang tidak layak jalan.
"Mulai dari roda yang sudah tidak memenuhi standar jalan, kemudian emisi gas, pengereman hingga atribut klakson dan lampu hazzard juga banyak bermasalah," katanya.
Alian mengungkapkan atas temuan tersebut Dishub BS telah memberikan peringatan dan rekomendasi perbaikan kepada pemili kendaraan. Dengan harapan kendaraan dapat berjalan dengan standar yang ditentukan untuk keselamatan penumpang.
BACA JUGA:Pemkab BS Raih Penghargaan di Bidang Ini
“Setidaknya ada enam armada yang sudah kami surati. Pemiliknya mengaku banyak kelengkapan yang kurang akibat lalai, mereka siap membawa hasil perbaikan itu,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Alian menerangkan belum menerapkan sanksi atau denda terhadap kendaraan yang melanggar kelayakan jalan.
Namun, jika beberapa hari ke depan masih ditemukan armada yang melanggar srtelau diberikan teguran.
Maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).