Keputusan Pelanggaran Pemilu di BU Diputuskan Tanggal Ini

Selasa 02 Apr 2024 - 19:09 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) sejak awal banyak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Salah satunya dugaan pelanggaran administrasi pada saat pleno di tingkat kabupaten dan telah dilakukan persidangan ditingkat Bawaslu Provinsi Bengkulu, pada tanggal 25 hingga 28 Maret 2024 lalu. Namun hal tersebut tinggal menunggu keputusan pada tanggal 4 April 2024.

"Ya, untuk temuan pelanggaran adminstrasi Pemilu sudah kita lakukan sidangnya, sudah sampai di pembuktian dan sudah disampaikan secara tertulis. Saat ini kita masih menunggu hasil keputusan sidang pada tanggal 4 April mendatang," ujar Komisioner Bawaslu BU, Andi Wibowo,  Selasa 2 April 2024.

BACA JUGA:Kodim BU Gelar Bazar Murah, Ini Barang-barang yang Disediakan

Dijelaskannya, temuan pelanggaran administrasi yang tidak dijalankan sesuai prosedur tersebut berada di 3 PPK. Yakni Kecamatan Arga Makmur, Air Padang dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat. Dimana ditemukan kotak hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dalam kondisi tidak tersegel dan DPT tidak melakukan absensi, sehingga temuan tersebut  telah diproses. Begitu juga temuan di PPK Air Padang disebabkan  pihak PPK Air Padang melakukan adanya print ulang Form D hasil setelah pleno tingkat kecamatan. Lantaran print D hasil pertama saat pleno kecamatan yang di upload pada aplikasi Sirekap tidak muncul dikarenakan kendala jaringan dan membuat sistem erorr pada aplikasi Sirekap. Atas hal tersebut pihak PPK berinisiatif melakukan print ulang ketika jaringan sudah stabil dan dari hasil print ulan hasil tersebut dibagikan oleh pihak PPPK hanya kepada beberapa saksi.  Sehingga hal ini membuat komplain para saksi dan  hal ini merupakan suatu dugaan pelanggaran.

"Yang jelas apa yang menjadi dugaan temuan pelanggaran tersebut, saat ini kita menunggu hasil dari pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu," pungkasnya.(afrizal)

Kategori :