Kasus Korupsi PIID-PEL Rugikan Negara Rp 323,7 Juta, Polres BS Tetapkan 1 Tersangka, Ini Sosoknya

Kamis 02 Nov 2023 - 11:38 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

BACA JUGA: Petani di Kaur Terkapar Karena Alami Luka Tusuk 4 Liang, Ini Penyebabnya

 

Adapun tersangka yang telah ditetapkan yaitu SS (46) berdasarkan hasil laporan polisi nomor LP/A/6/IV/2023/SPKT. Satreskrim Polres Bengkulu Selatan tanggal 13 April 2023.

 

Tidak tanggung-tanggung dalam menwtapkan tersangka ada puluhan saksi yang diperiksa. Untuk dilakukan  penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh inspektorat Daerah BS.

 

 SS (46) sendiri merupakan Ketua TPKK dan lebih mengejutkannya lagi. Tersangka berprofesi sebagai ASN PPPK Guru di salah satu sekolah di BS.

 

Sementara itu untuk kerugikan negara yang ditemukan sebesar Rp 323. 719.696. Jumlah tersebut sudah mencapai 50 persen dari total pagu anggaran Dana TPK PIID PEL 2019.

 

"Untuk tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan terhitung tanggal 1 November lalu," ujar Waka Polres BS, Kompol Rahmat Hadi F SH SIk MH dalam konferensi resmi, Kamis (2/11) pagi.

Tags : #tersangka #polres bs #piid- pel #kedurang ilir #bengkulu selatan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini