Harianbengkuluekspress.id- Pada saat menjelang hari raya idul fitri, umat Muslim diwajibkan untuk untuk menunaikan zakat fitrah.
Sebab, pembayaran zakat fitrah tersebut tujuannya untuk mensucikan diri bagi umat islam.
Selain itu, dengan pembayran zakat fitrah tersebut, nantinya uang atau beras yang terkumpul akan dibagikan oleh panitia kepada orang yang berhak merimanya.
Kewajiban memberikan zakat fitrah kepada umat Muslim tercantum dalam Al Qur'an, tepatnya dalam Surah Al Baqarah, ayat 43 yang artinya:
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Saat Menghadapi Masalah, Insya Allah Diberikan Kesehatan Mental
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Oleh Panitia, Insya Allah Pengumpulan Zakat Fitrah Lancar dan Sah
"Dan dirikanlah salat, bayarkan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk) artinya salatlah bersama Muhammad dan para sahabatnya,".
Di dalam ajaran Islam, selain kewajiban memberikan zakat, juga terdapat syarat-syarat bagi orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah. Syarat-syarat ini terdapat dalam Surat At-Taubah, ayat 60 yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,".
Berdasarkan ayat di atas, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:
1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
2. Miskin
Orang yang memiliki sedikit harta namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
3. Amil