Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama menyiapkan sebanyak 3.700 fasilitator profesional Bimbingan perkawinan (Bimwin).
Hal itu, seiring dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 dimana calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan perkawinan (Bimwin) diberlakukan mulai akhir Juli 2024 mendatang.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menjelaskan, Ditjen Bimas Islam menargetkan ketahanan keluarga meningkat setiap tahunnya.
Dengan diwajibkannya Bimwin, diharapkan dapat meningkatnya ketahanan keluarga, sehingga dapat meminimalisir persoalan-persoalan seperti stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun.
"Langkah ini merupakan ikhtiar untuk mencapai target peningkatan ketahanan keluarga, " tegasnya.
BACA JUGA:TOP 5 PTKIN Dengan Pendaftar Terbanyak SPAN, Apakah Kampus Anda Salah Satunya?
BACA JUGA:Ini 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Berikut Doa Saat Menerimanya
Hal sama disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menjelaskan bahwa calon pengantin yang mengikuti layanan Bimwin tidak dipungut biaya.
Bimwin tersebut di selenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan setiap calon pengantin akan dijadwalkan mengikuti Bimwin tersebut dan tidak dipungut biaya.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pernihanan dan ketahanan keluarga tersebut, pihak Kemenag menargetkan memiliki 3.700 fasilitator profesional.
"Kemenag akan bekerjasama dengan Pusat Diklat mencetak fasilitator Bimwin, Pusdiklat lah uang mencetak fasilitator tersebut, " jelasnya.
Mereka, lanjutnya akan mendapatkan pengetahuan atau materi-materi dasar tentang hakikat perkawinan, pengelolaan dinamika keluarga dan cara mengatasi konflik keluarga.
" Materi itu nantinya diberikan secara daring dahulu, ketika masuk kelas luring, fasilitator telah mengetahui dasar-dasarnya. Diharapkan dengan meningkatkan kualitas fasilitator konflik keluarga dapat diminimalisir, "tandasnya. (**)