Klinik Kecantikan Perjualbelikan Skincare Bahan B erbahayat, Nilainya sangat Funtastism Segini Besaraanya

Jumat 05 Apr 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk-produk kecantikan yang berbahaya dari  sarana klinik kecantikan. 

Terkuak fakta sebanyak 33 persen atau 239 dari 731 sarana klinik kecantikan di Indonesia tidak memenuhi ketentuan, termasuk terkait kosmetik yang diedarkan.

Hal tersebut terkuak  berdasarkan hasil pengawasan BPOM saat penyidakan  beberapa waktu lalu. 

Fakta mengejutkan, BPOM menemukan sejumlah klinik kecantikan yang memperjualbelikan kosmetik dan perawatan kulit (skincare) beretiket biru dengan bahan berbahaya. 

Secara rinci, kosmetik dan skincare yang ditemukan tidak memenuhi aturan saat penyidakan pada 19-23 Februari 2024 itu mencakup mengandung bahan dilarang,tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk memelihara kecantikan.

BACA JUGA:Ribuan Skincare Etiket Biru Disita BPOM, Mohamad Kashuri : Diproduksi Di Klinik-klinik Kecantikan

"Potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan adalah dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, sebanyak 239 sarana atau 33 persen tidak memenuhi ketentuan," ujar Kashuri. 

Masih dijelaskannya, pihaknya pun menemukan dan menyita sebanyak 51.791 produk kecantikan yang mencakup 5.937 buah kosmetik mengandung bahan dilarang, 2.475 skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan,

37.998 kosmetik tanpa izin edar, 5.277 kosmetik kedaluwarsa, dan 104 buah produk injeksi kecantikan.

" Total temuan produk yang diawasi disebut memiliki nilai keekonomian hingga Rp2,8 miliar." Tegasnya. 

Selanjutnya, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan pada cakupan wilayah kerja 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan nilai keekonomian sebesar Rp170 juta.

Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan adalah produk perawatan kulit dengan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter,

BACA JUGA: Masyarakat Harus Cerdas Pilih Kosmetik, BPOM Tarik Izin Edar 4 Produk Kecantikan ini

Dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara daring (online).

" Kosmetik tanpa izin edar ditemukan di klinik kecantikan hampir diseluruh Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar." bebernya. 

Kategori :