Pendaftaran Seleksi Eselon II Ditutup, Begini Kriteria Pendaftar yang Diterima

Minggu 07 Apr 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi Supriadi

Untuk usia, lanjut Isnan, calon pelamar maksimum usia 56  pada saat diangkat ataupun dilantik dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama jika terpilih.

"Kalau lebih dari itu, maka akan gugur," tegas Isnan.

Sementara itu, untuk peserta pendaftar seleksi jabatan itu, hanya dibolehkan pejabat di dalam Provinsi Bengkulu saja. Sementara pejabat dari luar Provinsi Bengkulu tidak diperbolehkan. 

"Selama ini terbuka, boleh di luar pegawai pemerintah provinsi. Jadi terbuka di dalam wilayah Bengkulu," tambah Isnan.

Sedangkan untuk jabatan Dirut RSMY Bengkulu, pendaftar dari non PNS tidak diperbolehkan lagi untuk mendaftar seperti seleksi sebelumnya. Isnan menyebut hal tersebut sesuai dengan aturan terbaru yang ada saat ini.

"Tidak bisa lagi non PNS, karena aturan baru, harus PNS. Tapi tetap harus berprofesi sebagai tenaga medis dengan kualifikasi pendidikan minimal dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan," tutupnya. (151)

 

Kategori :