Pendaftaran Seleksi Eselon II Ditutup, Begini Kriteria Pendaftar yang Diterima

Minggu 07 Apr 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Pendaftaran seleksi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ditutup.  Pendaftaran dimulai secara online pada 25 Maret 2024 itu, ditutup pada Senin 8 April 2024. Sementara untuk penerimaan berkas fisik pendaftaran akan ditutup pada 16 April 2024.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, sejauh ini pendaftaran sudah lebih dari tiga orang dari 6 jabatan yang dilelang.

Seperti Kepala Dinas DLHK Provinsi Bengkulu sudah ada 5 pendaftar, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu 6 pendaftar, Kepala Biro Pemkesra 6 pendaftar, Kepala Biro Ekonomi 6 pendaftar, Kepala Biro Umum 5 pendaftar dan jabatan Direktur RSUD M Yunus Bengkulu sudah ada 3 pendaftar.

"Pendaftaran secara online akan ditutup sampai pukul 00.00 WIB. Jadi kita tunggu, jika ada tambahan pendaftaran," terang Isnan, Minggu 7 April 2024.  Sebelum pukul 00.00 WIB tanggal 8 April 2024, menurut Isnan, masih ada kesempatan bagi calon pelamar untuk mendaftar secara online. 

BACA JUGA:Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang, Jika Nekat Bakal Ditindak Tegas

BACA JUGA:Petani Sawit Sulit Penuhi Rekomendasi BBPPTP Medan, Ini Penyebabnya

Sebab, pendaftaran secara online ini menjadi wajib dilakukan. Setelah selesai pendaftaran secara online, maka bisa dilakukan penyerahaan berkas fisik pendaftaran kepada panitia secara langsung atau manual.

"Jadi harus mendaftar secara online, tidak lagi menggunakan manual," tuturnya.

Di sisi lain,  para pelamar harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pansel. Salah satunya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.

"Pengalaman jabatan menjadi penting," beber Isnan,

Lalu, calon pelamar juga harus memiliki pengalaman lain. Seperti sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya.

Tidak hanya itu, untuk pangkat maupun golongan juga harus memenuhi. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tk.I (IV/b) untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIA. 

Sementara bagi jabatan yang dilamar Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B, untuk pangkat maupun golongan ruang minimal Pembina (IV/a).

"Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM III) atau yang setara bagi pelamar yang berasal dari jabatan Administrator (Eselon

III) serta Diklat Kompetensi Penjenjangan Jabatan Fungsional Tertentu bagi Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu (Ahli Madya)," tuturnya.

Kategori :