Lanjutkan Berantas Korupsi, Begini Pernyataan Kajati Bengkulu yang Baru

Kamis 02 Nov 2023 - 21:10 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Dendy Supriadi

BENGKULU, BE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Rina Virawati SH MH berjanji akan melanjutkan semua pekerjaan yang belum tuntas pada masa kepemimpinan Kajati Bengkulu yang lama, Dr Heri Jerman SH MH. 

Untuk itu, Rina Virawati meminta dukungan dari semua bidang untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai tersebut. Mulai dari bidang Pidum, Intel, Pidsus, Datun serta bidang lain dan juga awak media. 

"Apapun itu yang sudah dilaksanakan oleh pendahulu saya, akan saya teruskan dan lanjutkan. Untuk itu, saya mohon dukungan dari masyarakat dan bidang lain agar kinerja tetap maksimal," jelas Kajati.

Rina Virawati sebenarnya bukan orang baru di Kejati Bengkulu. Ia pernah menjabat Wakil Kajati Bengkulu pada Februari 2023 sebelum digantikan oleh Wakajati saat ini, Victor Antonio Saragih Sidabutar SH MH. 

Rina kemudian dipindahkan ke Kejati Banten dengan jabatan sebagai Wakajati Banten. Sampai akhirnya keluar keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 272 tahun 2023 tertanggal 9 Oktober 2023 tentang mutasi pejabat lingkup kejaksaan. 

Rina Virawati menjabat Kajati, dan Dr Heri Jerman menduduki jabatan baru sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Saya sebenarnya bukan orang baru di Kejati Bengkulu, pernah menjabat Wakajati masa kepemimpinan Pak Heri Jerman juga. Untuk itu, saya harus melanjutkan pekerjaan yang belum selesai dilakukan, sekaligus meningkatkan kinerja seluruh jajaran," imbuhnya. 

Di bidang Pidsus ada beberapa kasus telah naik penyidikan, tetapi belum ditetapkan tersangka. Salah satunya korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung. 

Kasus tersebut hanya tinggal menunggu audit kerugian negara dari auditor. Dana yang dihabiskan dalam proyek pembebasan lahan tol diperkirakan Rp 200 miliar, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan Rp 13 miliar. 

Kerugian negara pembebasan lahan tol dikarenakan dugaan mark up beberapa item terkait ganti rugi lahan. Beberapa komponen yang harusnya tidak ada  dalam syarat pembebasan lahan tol dimunculkan. Seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHP) yang harusnya tidak ada menjadi ada.(167)

 

 

Kategori :