Harianbengkuluekspress.id- Sebagaimana dijelaskan di Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Diketahui ada 4 jenis pakaian seragam pelajar mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA sederajat.
Adapun ke-4 pakaian seragam tersebut yakni seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan seragam adat.
Adapun waktu memakai masing-masing dari ke-4 pakaian seragam sekolah tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Ngantor Setelah Lebaran, Ini Tipsnya Agar Tetap Semangat
BACA JUGA:Selingkuh dengan Istri Orang, Ketua BPD di BS Disanksi Denda, Segini Besarannya
1. Seragam Nasional
Pakaian seragam nasional adalah seragam dengan warna tertentu yang membedakan jenjang pendidikan siswa. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a yaitu:
- Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
- Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
- Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Seragam ini digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam Pramuka
Seragam Pramuka disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) yani pakaian dengan model l dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian seragam pramuka ini dipakai pelajar pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.