“Data-data yang kami pegang. Nantinya akan kita sondingkan dan dicocokkan dengan data yang kita minta dari saksi-saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik,” papar Kajari.
Ia juga menyampaikan, dua bendahara di Setkab masih dimintai
keterangan. Yakni bendahara yang khusus di Bagian Umum dan Bendahara di Setkab Mukomuko tersebut.
Anggaran sebesar Rp30 miliar lebih di Setkab Mukomuko tahun 2023 ini dilakukan pengusutan setelah pihaknya mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi pada pos anggaran yang dikelola Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dijelaskan Kajari, pihaknya menangani perkara yang salah satunya soal anggaran makan minum, perjalanan dinas di Sekretariat
Pemkab Mukomuko tahun 2023. Karena adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, adanya beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan fiktif dan dugaan tak sesuai peruntukan dan lainnya.
Diungkapkannya, penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan.
BACA JUGA: Sekda Mukomuko Beberkan Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMDes Berangan Mulya
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Berpotensi Bertambah, Jaksa Telusuri Aliran Dana Rp 4,8 Miliar
Makanya perkara itu, tegas Kajari, akan didalami dengan memanggil para pejabat di Setkab Mukomuko.
“Perkara ini masih kita dalami berdasarkan data dan bahan keterangan dari para pihak yang sudah kita dapatkan. Karena pihak-pihak yang kita mintai keterangan untuk mencari lebih jauh ada atau tidaknya yang mengarah ke dugaan tindak pidana,” pungkas Rudi Iskandar.(900)