Harianbengkuluekspress.id - Ada sebanyak 138 orang Tenaga Kesehatan Desa (TKD) di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berbahagia.
Pasalnya para TKD mendapatkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) PKD langsung dari Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM pada Kamis, 18 April 2024 siang.
Penyerahan SK TKD tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati BS dan dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) BS, Didi Ruslan SKM MSi. Pada kesempatan itu, Gusnan berharap dengan diperpanjang SK TKD para Bidan Desa dan Perawat Desa dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan.
"Tenaga Kesehatan Desa atau TKD ini merupakan program dari kami (Pemkab BS, red) dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan prima bagis masyarakat, khususnya yang ada di desa," ujar Gusnan usai menyerahkan SK TKD.
BACA JUGA:Penjual BBM Eceran Bakal Ditertibkan, Jadi Kendala HPMPI Dalam Jalankan Bisnis Ini
BACA JUGA:AKREL Peduli Lebong, Begini Caranya
Lebih lanjut, Gusnan juga menyampaikan TKD sendiri sudah mulai sejak beberapa tahun lalu. Sehingga, program satu desa satu bidan maupun satu perawat sudah berjalan dan sudah dapat dinikmati oleh masyarakat desa pelayanannya.
"Tugas TKD adalah memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, baik dari rumah ke rumah atau yang datang ke Poli Klinik di desa. TKD sendiri merupakan Pimpinan Poli Klinik desanya masing-masing," sampainya.
Gusnan juga berharap pemerintah desa (Pemdes) daat bekerja membayarkan honorer TKD, khususnya yang memiliki anggaran. Sebab, TKD merupakan perpanjangan tangan dari Pemkab BS dalam melayani dan menjamin kesehatan masyarakat.
"TKD sebagai kader kesehatan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan diharapkan dapat mengentaskan stunting, kemiskinan akibat terganggunya kesehatan dan semua hal yang berhubungan dengan kesehatan," harapnya.
BACA JUGA:Ketua BPD Selingkuh Belum Disanksi Administrasi
Pada kesempatan itu juga, Gusnan juga menerangkan bahwa TKD yang memiliki SK dari pemerintah daerah berpeluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sehingga SK yang dimiliki harus dapat disimpan dan dapat ditunjukan saat dibutuhkan sebagai persyaratan P3K nantinya sesuai regulasi yang berlaku.
"Selain memberikan pelayanan terbaik setelah mendapatkan SK perpanjangan TKD. SK yang dimiliki juga harus dapat disimpan dengan baik," pungkasnya. (Renald)