Gugatan ke Bawaslu BS Ditolak, Reskan - Faizal Lanjutkan ke PTUN

Kuasa Hukum Pemohon Reskan Efendi, Sasriponi Ronggolawe SAg MH didampingi Wakil Pemohon, Faizal Mardianto menyampaikan kekecewaannya atas gugatan sengketa Pilkada yang ditolak Bawaslu BS, Sabtu, 5 Oktober 2024.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id  - Permohonan gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan (BS) yang diajukan pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati BS, Reskan Efendi - Faizal Mardianto resmi ditolak Bawaslu. 

Penolakan tersebut merupakan putusan sidang sengketa Pilkada BS yang disampaikan Bawaslu pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Sahran didampingi Hakim Anggota, M Arif Hidayat dan M Hasanudin menyampaikan bahwa hasil putusan tersebut, Bawaslu terlebih dahulu melakukan sidang mendengarkan jawaban dan memeriksa alat bukti, serta mendengarkan saksi-saksi dan ahli dari pemohon yaitu pihak Reskan Effendi dan Faizal Mardianta, lalu termohon KPU BS. 

Dari hasil sidang musyawarah, Majelis Bawaslu menolak gugatan pemohon atas dasar hukum yang ada dan menyatakan bahwa KPU BS telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang ada.

"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian putusan rapat Bawaslu Bengkulu Selatan," ujar Sahran di ruang rapat musyawarah sidang di hadapan pemohon dan termohon.

BACA JUGA:Pemkab Bantu Korban Tertimpa Pohon, Juga Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok

BACA JUGA:Reskan-Faizal Gagal Jadi Peserta Pilkada 2024, Bawaslu BS Tolak Gugatannya, Berikut Alasannya

Menanggapi hasil putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Sasriponi Ronggolawe SAg MH mengaku sangat kecewa dengan hasil putusan Majelis Bawaslu. 

Sasriponi juga menilai tidak ada satupun keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya menjadi rujukan Bawaslu BS. 

"Satu-satunya yang mendatangkan ahli adalah kita (Pemohon, red), Bawaslu tidak ada, KPU tidak ada. Kami sangat kecewa dengan putusan ini," ungkapnya. 

Sasriponi mengatakan, pihaknya akan melangkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Bawaslu yang menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Reskan dan Faizal. 

Bahkan ia menyampaikan setelah dikeluarkan putusan sengketa Bawaslu BS tersebut, di hari yang sama pihaknya akan mempersiapkan gugatan ke PTUN.

"Hari ini kita akan ambil dulu surat keberatan dari pada surat keputusan KPU tanggal 22 September tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, karena itu objeknya," katanya.

Selain tidak puas akan putusan sengketa Pilkada yang disampaikan Bawaslu BS, Sasriponi juga mempertanyakan sikap Bawaslu BS dalam menyampaikan putusan. 

Tag
Share