10 hari Kabur, Pelaku Penusukan di BS Dibekuk di Sini

Jumat 19 Apr 2024 - 09:02 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

Setelah kejadian tersebut korban  langsung melaporkan kejadian ke Kepala Desa Suka Negeri.

Lalu dengan didampingi keluarga, korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Seginim.

Atas ulahnya itu, Dd bakal dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

" Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres BS, AKBP Flurentus SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi. (Renald)

Kategori :