Harianbengkuluekspress.id- Dd (34) warga Desa Suka Negeri, Air Nipis Bengkulu Selatan (BS) saat ini mendeam di sel Polres BS.
Pria ini sebelumnya kabur 10 hari setelah menusuk Purnomo (36) warga satu desa dengannya.
Dd dibekuk tim To Tai Chi Satreskrim Polres BS Rabu tanggal 17 April 2024 sekiri pukul 13.00 WIB.
Ia dibekuk di rumah kakak iparnya di Desa Banding Agung, Seginim Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Selalu Semangat Beribadah
Untuk diketahui, aksi penusukan yang dilakukan Dd terhadap korban terajdi Sabtu 6 April 2024 sekira pukul 14:00 WIB.
Saat itu korban pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor, kemudian di dalam perjalanan korban diberhentikan oleh Dd.
Lalu Dd bertanya kepada korban Natung, dengan menyebut nama panggilan, adau lukak kerjau ( Natung, ada kerjaan) ",
Kemudian korban menjawab " belum adau kini, (belum ada)", kemudian tanpa basa basi Dd langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau gerpu yang tajam dan runcing
Dengan di iringi perkataan " kamu nyantet saya " lalu Dd menusukkan sebilah senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban dan korban berhasil mengelak.
Selanjutnya Dd kembali menusukan senjata tajam ke arah perut korban akan tetapi korban berhasil menghingdar dan selanjutnya korban langsung melarikan diri .
Dan setelah di rumah warga, korban mendapati bahwa dirinya mengalami luka gores di bagian perut sebelah kanan dan robek di bagian celana akibat tusukan senjata tajam.
BACA JUGA:Pasca Lebaran Idul Fitri, Pegadaian Diserbu Masyarakat, Ini Alasannya