BENGKULU, BE - Kermin Si'in alias KR, mantan bandar besar Narkoba di Bengkulu, kembali diciduk Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu. Padahal, seperti yang diketahui, Kermin ini baru saja bebas dari Lapas Narkotika Nusakambangan Jawa Tengah beberapa bulan yang lalu.
Dikatakan Wadiresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan, tertangkapnya Kermin ini, yang merupakan mantan bandar besar narkotika jenis sabu di Bengkulu tersebut bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
"Penangkapan Kermin bermula ketika Subdit I melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial TR," ucapnya, Jumat (3/11).
Ia menyebutkan, setelah TR dilakukan penangkapan dan diinterogasi, TR mengaku bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tangan Kermin. Atas informasi tersebutlah, anggota Subdit I langsung melakukan penyelidikan atas informasi yang diberikan TR.
"Pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WIB, ketika itu Kermin sedang makan malam di salah satu warung pecel lele yang ada di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu. Pelaku langsung diamankan bersama seorang pelaku lainnya yang belakangan diketahui merupakan kurir narkoba berinisial DD," katanya.
Ia menjelaskan, setelah diamankan, keduanya dibawa untuk mengambil barang bukti serta peralatan yang disimpan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Kermin.
"Setelah melakukan penggeledahan di rumah Kermin yang ada di Kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, polisi berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Masih dikatakan Wadir Resnarkoba, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga berhasil menyita lima unit handphone, dua timbangan digital, dua bundel plastik klip bening, dua buku tabungan, satu skop sabu dan uang tunai Rp 4,2 juta.
"KR ini merupakan seorang residivis yang merupakan mantan bandar narkoba di Kota Bengkulu yang sempat di tahan di Lapas Nusakambangan dan baru saja bebas sekitar 5-6 bulan," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan,
Ia menerangkan, atas perbuatannya para pelaku tersebut akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," paparnya.
Sementara itu, ditambahkan Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Donal Sianturi, tersangka Kermin membeli narkoba jenis sabu pada seseorang yang ia ambil langsung ke Jakarta.
Dengan bisnis itu, Kermin membuka jaringan baru dengan memperdaya kurir dan juga pengedar. Sedangkan untuk jaringan lamanya, Kermin mengaku sudah tidak berkomunikasi lagi pasca masuk dalam Lapas Nusakambangan, Jakarta.
"Skala tersangka Kermin ini adalah nasional. Dimana uang hasil penjualan narkoba inilah yang digunakan tersangka Kermin untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," demikian jelasnya. (529)