Bandar Narkoba Jaringan Nasional Kembali Ditangkap, Begini Pengakuannya

RIO/BE Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Donal Sianturi memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka pengedar sabu yakni KR (Residivis gembong narkoba) bers--

HARIANBE - Kermin Si'in alias KR, warga Bengkulu adalah mantan bandar besar Narkoba yang merupakan jaringan nasional, kembali diciduk Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu. 

Dikatakan Wadiresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan, tertangkapnya Kermin ini, bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA: Amalkan Doa ini Saat Masuk Rumah, Insya Allah Terlindungi Dari Gangguan Setan

BACA JUGA: Kermin Kembali Jadi Bandar Narkoba, Baru Bebas Ditangkap Lagi. Ini BB yang Ditemukan Polisi

"Penangkapan Kermin bermula ketika Subdit I melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial TR," ucapnya, Jumat (3/11).

Dari keterangan TR, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tangan Kermin. Atas informasi tersebutlah, anggota Subdit I langsung melakukan penyelidikan.

"Pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WIB, ketika itu Kermin sedang makan malam di salah satu warung pecel lele yang ada di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu. Pelaku langsung diamankan bersama seorang pelaku lainnya yang belakangan diketahui merupakan kurir narkoba berinisial DD," katanya.

Ia menjelaskan, setelah diamankan, keduanya dibawa untuk mengambil barang bukti serta peralatan yang disimpan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Kermin.

"Setelah melakukan penggeledahan di rumah Kermin yang ada di Kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, polisi berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyita lima unit handphone, dua timbangan digital, dua bundel plastik klip bening, dua buku tabungan, satu skop sabu dan uang tunai Rp 4,2 juta.

"KR ini merupakan seorang residivis yang merupakan mantan bandar narkoba di Kota Bengkulu yang sempat di tahan di Lapas Nusakambangan dan baru saja bebas sekitar 5-6 bulan," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan,

Ia menerangkan, atas perbuatannya para pelaku tersebut akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Juga, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan